RSUD M.Zein Pesisir Sumbar Yang Mangkrak MT-AB Minta Penegak Hukum Pusat KPK Mau Polri Menyidi
Sumbar Infosatelitnews.com–Padang–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, mulai melakukan penyidikan perkara pembangunan Gedung baru RSUD. M.Zein Painan, berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dipastikan terus berlanjut.
Seperti dilansir dari media lokal terkait kembalinya nya
Kejati Sumbar melalui, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra,SH,MH. ketika dihubungi wartawan pada Selasa (22/3/2022),
Tim satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumbar telah melakukan pengumpulan bukti – bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD. M.Zein Painan Sumbar yang berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.
Diterangkan Fifin data – data yang telah didapatkan kemarin turun kelapangan saat ini terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat. Dan, proses penyidikan sedang berjalan.
“Terkait Pemeriksaan perkara RSUD Painan tetap berlanjut,surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah terbit menunggu waktu untuk ekposenya
Sebelumnya,telah dilakukan pemanggilan terhadap PPK, PPTK, dan Kadis PUPR, saat rumah sakit tersebut dibangun.
Bangunan gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak, Painan yang mangkrak pasca dihentikan oleh Bupati Hendrajoni.
Pembangunan Gedung baru RSUD tersebut diduga telah menelan anggaran Rp99 miliar,yang di biyayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015.
Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP.
Dari jumlah itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.
Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya.
Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.
Dengan kembalinya penyidikan perkara ini bisa menjadi titik terang kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, yang berada lokasi bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan.
Datuak Safrigon Cinto Kayo Selaku DPP Lembaga MT-AB . Masyarakat Transparansi Anak Bangsa di Kantornya mengatakan selama ini proses penyidikan.
Namun MT-AB juga menyampaikan laporan kepada Redaksi Infosatelitnews.com.
Terkait Mega proyek Pembangunan RSUD Dr.M.Zein yang Mangkrak sampai saat ini belum juga jelas titik terangnya tentu kita memberi Aspirasi saat ini kepada Kejati Sumbar ini
Kembali Menyidik masalah Proyek ini.
Kita juga akan melaporkan Kasus ini kalau tak Kunjung selesai kepada KPK dan Mabes Polri.
Biar luka ini Sembuh.
Adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi/KKN dalam pembangunan RSUD Dr M.Zein dibawah naungan Dinas,
dinas Bina Marga dan Tata Ruang Dinas PUPR Kab Pesisir Selatan Sumbar
dan selaku Kepala Dinas PUPR Ir. Era Sukma Munaf dan Kroni-
kroninya dari PT Waskita Karya Tentang Pelaksanaan Kerja Proyek RSUD Kab Persel.pemenang diduga dikondisikan.
Proyek dengan Pagu Dana APBD senilai Rp 96.000.000.000,-
Pelaksanaan dalam Pembangunannya Rumah Sakit Daerah Dr.M.Zein tersebut reindikasi adanya kuat dugaan KKN Ria dalam pembangunan proyek tersebut.
Pada tahun Anggaran 2015 sampai 2016 tidak selesai sampai pembangunan tersebut mangkrak
Sekarang terbengkalai menjadi Rumah Sakit Bak seperti bangunan yang terbengkalai proyek Hambalang,karena tidak dikerjakan
Namun Pelaksana waktu itu kontraktor Waskita Karya. Disebabkan RSUD yang dibangun tidak
memiliki izin yang jelas dari Propinsi dan Pembangunannya secara hukum
tidak bisa dipertanggung jawabkan karena belum ada pengkajian AMDAL nya.
Maka Bupati terpilih tahun 2016 INDRA JONI menghentikan proyek tersebut.
Untuk dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas PUPR Era Sukma
Munaf dan Bupati Sebelumnya Nasrul Abit.
dan bahwa kasus ini belum pernah di tindaklanjuti/diperiksa
sebelumnya. Bahkan ada kesan diduga di petieskan.
Dikonfirmasikan kepada Era Sukma Munaf berapa waktu lalu terkait tentang Masalah mangkraknya RSUD Dr M.Zein tersebut, dia mengatakan dalam jawaban lewat WA.
Proyek tidak mangkrak tapi dihentikan sementara oleh bupati Hendrajoni karena masalah AMDAL dimana bupati tidak paham
bahwa pembangunan RSUD sudah memiliki izin Lingkungan .
Saya tidak ngak bisa banyak komentar karena cukup panjang yang harus dijelaskan, sekarang sfh ditangini oleh pihak penegak hukum.
DPP MT-AB Datuak Safrigon Cinto Kayo minta penegak Hukum KPK Maupun Tepikor Mabes Polri untuk bisa Mempelajari Kasus ini yang berada di Sumbar tak kunjung selesai Sekarang Ibarat Luka Lama Kambuh Lagi.
Tim Bersambung.