Sumbar.Padang.Infosatelitnews.com–DPP Lembaga MT-AB Datuak Safrigon Cinto Kayo Dalam Laporanya. kita melihat dari poin-poin hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar terdahulu terhadap proyek relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Pesisir Selatan tersebut.
Adapun hasil audit BPK RI Perwakikan Sumbar nomor : LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah.
Sebagai berikut : 1. Pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.
2. Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.
Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya (UNS) yang diketuai oleh Dr Ir Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018 menyimpulkan, bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.
Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan.
Ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan fondasi secara terus menerus.
Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.
3. Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero). ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan diantara peserta lelang yang memasukan penawaran dengan temuan sebagai berikut:
a. Terdapat kesamaan dokumen dukungan. b. Seluruh penawaran mendekati HPS. c. Pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.
Akibar penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,135 miliar.
Sebelumnya, telah disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap LKPD Tahun Anggaran 2016 Nomor: 35.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati (Hendrajoni) agar meminta pertanggung jawaban Bupati Pessel periode 2010-2015 (Nasrul Abit), karena pelaksanaan proyek
Namun pada tahun 2022 ini terkait petsoalan yang menimpa pembangunan
RSUD M.Zein painan Pesisir tersebut yang tak siap sampai sekarang Mangkrak kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, mulai melakukan lagi penyidikan perkara pembangunan Gedung baru RSUD. M.Zein Painan,tersebut yang berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dipastikan terus berlanjut.
Kembalinya nya
Kejati sumbar melakukan penyidikan.
Tim satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumbar telah melakukan pengumpulan bukti – bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD. M.Zein Painan Sumbar itu.
Diterangkan Fifin data – data yang telah didapatkan kemarin turun kelapangan saat ini terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat.dan ,proses penyidikan sedang berjalan.
Pemeriksaan perkara RSUD Painan tetap berlanjut,surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah terbit menunggu waktu untuk ekposenya.
Sebelumnya,telah dilakukan pemanggilan terhadap PPK, PPTK, dan Kadis PUPR, saat rumah sakit tersebut dibangun.
Bangunan gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak, Painan yang mangkrak pasca dihentikan oleh Bupati Hendrajoni.
Pembangunan Gedung baru RSUD tersebut diduga telah menelan anggaran Rp99 miliar,sampai terakhir pembangunan yang di biyayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015.
Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP.
Dari jumlah itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.
Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya.
Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.
Dengan kembalinya penyidikan perkara ini bisa menjadi titik terang kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, yang berada lokasi bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan.
Datuak Safrigon Cinto Kayo Selaku DPP Lembaga MT-AB . Masyarakat Transparansi Anak Bangsa dalam laporanya kepada redaksi sekarang dalam proses penyidikan kejati Sumbar.
Terkait Mega proyek Pembangunan RSUD Dr.M.Zein yang Mangkrak sampai saat ini belum juga jelas titik terangnya tentu kita memberi Aspirasi saat ini kepada Kejati Sumbar ini kembali menyidik masalah proyek ini.
Kita juga akan melaporkan Kasus ini kalau tak Kunjung selesai kepada KPK dan Mabes Polri.
Adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi/KKN dalam pembangunan RSUD Dr M.Zein dibawah naungan Dinas,
dinas Bina Marga dan Tata Ruang Dinas PUPR Kab Pesisir Selatan Sumbar,
dan selaku Kepala Dinas PUPR Ir. Era Sukma Munaf dan Kroni-
kroninya dari PT Waskita Karya Tentang Pelaksanaan Kerja Proyek RSUD Kab Persel.pemenang diduga dikondisikan.
Proyek dengan Pagu Dana APBD senilai Rp 96.000.000.000,-
Pelaksanaan dalam Pembangunannya Rumah Sakit Daerah Dr.M.Zein tersebut reindikasi adanya kuat dugaan KKN Ria dalam pembangunan proyek terang datuak.
Pada tahun Anggaran 2015 sampai 2016 tidak selesai sampai pembangunan tersebut mangkrak
Sekarang terbengkalai menjadi Rumah Sakit Bak seperti bangunan yang terbengkalai proyek Hambalang,karena tidak siap dikerjakan.
Namun Pelaksana waktu itu kontraktor Waskita Karya. Disebabkan RSUD yang dibangun tidak
memiliki izin yang jelas dari Propinsi dan Pembangunannya secara hukum
tidak bisa dipertanggung jawabkan karena belum ada pengkajian AMDAL nya.
Maka Bupati terpilih tahun 2016 INDRA JONI menghentikan proyek tersebut.
Untuk dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas PUPR Era Sukma
Munaf dan Bupati Sebelumnya Nasrul Abit.
dan bahwa kasus ini belum pernah di tindaklanjuti/diperiksa
sebelumnya. Bahkan ada kesan diduga di petieskan.
Dikonfirmasikan kepada Era Sukma Munaf berapa waktu lalu terkait tentang Masalah mangkraknya RSUD Dr M.Zein tersebut, dia mengatakan dalam jawaban lewat WA.
Proyek tidak mangkrak tapi dihentikan sementara oleh bupati Hendrajoni karena masalah AMDAL dimana bupati tidak paham
bahwa pembangunan RSUD sudah memiliki izin Lingkungan .
Saya tidak ngak bisa banyak komentar karena cukup panjang yang harus dijelaskan, sekarang sfh ditangini oleh pihak penegak hukum.
Menurut Lembaga DPP MT-AB Indonesia Datuak Safrigon Cinto Kayo
Dengan adanya ‘’DUGAAN’’ Korupsi di
Dinas PUPR Bina Marga Pesisir Selatan SUMBAR, sudah diduga merupakan pelanggaran UU
Tindak Pidana Korupsi dengan Persekongkolan Koroporasi menggunakan jabatan dan
Kewenangan.
Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, setiap orang dengan sengaja
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu KOROPORASI menyalahgunakan
kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan
yang dapat merugikan keuangan Negara, atau Perekonomian Negara dapat diPidana Penjara
paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan Denda Paling
banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah )
Sesuai dengan Rumusan Korupsi
Pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 378 ayat (1)
KUHP yang ditunjuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf C UU No 3 tahun 1997 danpasal 7 UU No
31 tahun 1999 sebagai tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No
20 tahun 2001.
Tentu dengan adanya laporan dari Lembaga DPP MT-AB Indonesia yang telah bekerja
keras membantu Penegakkan hukum yang dilakukan KPK dan TIPIKOR Mabes POLRI di
Jakarta kami harap untuk segera melakukan dan menurunkan TIM Penyidik KPK dan TIPIKOR
Mabes POLRI ke daerah Kabupaten Pesisir Selatan,
dalam upaya menyelamatkan uang
Negara yang di ‘’DUGA’’ Telah terjadi manipulasi anggaran Proyek RSUD di Kabupaten
Pesisir Selatan tahun 2015 sampai dengan Anggaran 2016 dengan nilai Proyek Rp
96.000.000.000,- Sampai saat ini belum selesai.
Namun kita mengunggu saat sekarang hasil penyidikan Kejati Sumbar. (Hasmi)
8