Sumbar.Padang.Infosatelitnews.com– Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang resmi ditahan pihak kejaksaan, Rabu (18/5), menjelang penetapan sidang.
Dua tersangka ini, yakni Davidson (mantan Wakil Ketua KONI Padang) dan Nazar (Bendahara KONI Padang) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selesai diperiksa tersangka ini kemudian keluar dengan mengenakan rompi kejaksaan dan tangan diborgol dari kantor Kejari Padang, yang kemudian digiring memasuki mobil tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan kalau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan.
“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum maka dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 18 Mei ini,” kata Budi.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk satu tersangka lagi, yaitu Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang), belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
“Kami menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit BMC atas nama Agus Suardi,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihak Kejari Padang segera melayangkan surat panggilan kedua.
“Surat panggilan kedua langsung kita kirim pada hari ini, kita beri tenggat waktu tiga hari,” katanya.
Sementara untuk pengajuan justice collaborator (jc) yang mau diajukan oleh pihak Agus Suardi, Budi mengatakan kalau berkas jc belum ada diterima oleh pihak kejaksaan.
Kalaupun ada, berkas akan diteliti dan dianalisa dulu, atau tidak serta merta bisa diproses.
Untuk pemanggilan Mahyeldi, pihak yang disebut Agus Suardi, menurut Budi tidak bisa dipanggil oleh kejaksaan, karena Kejari hanya memeriksa ketiga tersangka, sesuai dengan berkas yang ada.
“Fakta di berkas tak ada yang mengarah untuk pemanggilan yang bersangkutan,” jelasnya.
Diketahui, bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka yang dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3.117.000.000.Nis