Jakarta.Infosatelitnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Lima orang tersangka tersebut yaitu sebagai pihak pemberi ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan sebagai pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan; YBHM Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan;
WIW Mantan Pemeriksa Pertama/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan GG Pemeriksa/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2022.
Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; kemudian YBHM, WIW, dan GG di Rutan KPK pada Kavling C1.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Sulawesi Selatan TA 2020.
Sebagai tim pemeriksa, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan AS, WIW dan GG terkait cara manipulasi temuan pemeriksaan.
Item temuan YBHM antara lain mark up pagu anggaran proyek dan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
ER selanjutnya berinisitiaf agar temuan dapat direkayasa.
YBHM bersedia memenuhi dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”. YBHM, WIW dan GG kemudian diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sekitar Rp2,8 Miliar, dan AS mendapat Rp100 juta.
Sedangkan ER juga mendapatkan sekitar Rp324 juta.
Atas perbuatannya ER sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kpk)