PPK dan Pelaksana  Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, Ditahan Kejati Kepri 

Kepri.Tanjung Pinang.Infosatelitnews.com–  Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kedua tersangka, BW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S sebagai penyedia dari perusahaan CV Bina Mekar Lestari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/7/2023) malam.

Kepala Seki (kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/7/2023) malam menjelaskan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri. Penahanan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Denny Anteng Prakoso, kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri tersebut terjadi tahun anggaran 2018 dan 2019. Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8 miliar.

Dikatakan, penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Kepri terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan. Penahanan terhadapa kedua tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

“Secara subjektif, penahanan tersangka dilakukan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana.

Secara objektif, tersangka ditahan karena terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ditahan 20 Hari

Denny Anteng Prakoso mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi Jembatan Tanah Merah, Bintan tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Penahanan terhadap tersangka BW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Sedangkan penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Dijelaskan, secara Primair, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan secara Subsidair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses penahanan terhadap kedua tersangka berjalan dengan lancar dan aman hingga sampai ke rutan Senin (31/7/2023) malam sekitar pukul 19.15 WIB, .Hasmi

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya