Yayasan Pagaruyung Akan Gugat BP Batam ke PTUN Tanjung Pinang

Kepri.Batam.Infosatelitnews.com–Terkait Masalah Lahan Yayasan Paguruyung Batam.(YPB) menggugat Badan Perusahaan (BP) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Tanjung Pinang.

Gugattan ini di lanjutkan setelab BP Batam melakukan Pembatalan terhadap lahan yang dianggap tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Yayasan Pagaruyung Batam, Dedy Suryadi, S.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Jumat, 2 Agustus 2024. “Gugatan Yayasan Pagaruyung Batam sudah didaftarkan sejak hari Jumat, 2 Agustus 2024. Karena waktu pendaftaran sudah mau tutup kantor, pada hari ini Senin, 5 Agustus 2024 baru dapat register perkara nomor 26/G/2024/PTUN TPI,” jelas Dedy Suryadi.

Ketua Yayasan Pagaruyung Batam, Elvis Yasri yang akrab dipanggil Davisco  menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait lahan yayasan.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan transparan. Lahan ini sangat penting untuk kelangsungan program dan kegiatan sosial yang kami lakukan.

Pembatalan sepihak oleh BP Batam sangat merugikan kami dan masyarakat yang bergantung pada yayasan ini,” ujar Davisco.

Ditempat terpisah Ketua Pembina YPB, Saripudin Andi Bola saat dihubungi awak media ini via WhatsApp nya juga menambahkan bahwa pembangunan di atas lahan tersebut telah direncanakan dengan matang dan melibatkan banyak pihak. “Kami telah merencanakan berbagai program pembangunan yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Pembatalan ini tidak hanya menghambat rencana kami, tetapi juga mengancam masa depan berbagai inisiatif sosial yang sudah berjalan,” jelas Andi Bola.

Terkait gugatan yang diajukan YPB ke PTUN, BP Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pagaruyung Batam.

Sementara itu, pihak yayasan berharap agar PTUN Tanjung Pinang dapat memproses gugatan ini dengan cepat dan adil demi tercapainya solusi yang terbaik.

Selanjutnya, perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa hak-hak yayasan dapat terlindungi.  (inf 07)

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya