Karimun.Infosatelitnews.com–.Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi menegaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan mesin.
Penegasan tersebut disampaikan Kajari saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Jenderal A. yani, Kecamatan Karimun, pada Senin (21/10/2024).
Priyambudi mengatakan, dugaan muncul setelah dilakukan penyidikan atas laporan adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja terhadap pengelolaan keuangan DLH Kabupaten Karimun.
Setelah mendapat laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan, dan sore ini kami sampaikan perkembangan proses penyidikan yang kita temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja negara pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023.
“Dari perhitungan sementara sekitar Rp 450 juta.
Itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor, bisa saja lebih dari itu atau bisa turun, kita masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.
Pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000, lalu di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar 993.985.900.
Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLG Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000, di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000.
Untuk dugaan korupsi yang terjadi adalah adanya mark up belanja tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Mark up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa barang bukti berupa dokumen pendukun dan 30 saksi yang terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia.
“Mereka (penyedia) saat diperiksa memiliki catatan pribadi. Mereka tidak membenarkan SPJ dari DLH,” sebutnya.
Priyambudi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari auditor Kejati Kepri untuk penetapan tersangka secepatnya akhir tahun.(Hs)