Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Kamendag RP 44 Milyar 2 PPK  Jadi  Tersangka

Jakarta.Infosatelitnews.com– Terkait Dugaan korupsi proyek fiktif di Kementrian Perdagangan (Kamendag ) 2 (Dua) Pejabat PPK  berinisial
PIW dan BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Proyek Gerobak Dagang tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp 49 Miliar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan, bahwa tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut, juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh Pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” jelasnya.

Menurut Ahmad Ramadhan, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan Gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak.

Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.

“Ada yang menarik disini. Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan.

Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya. Hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya