Lampung.Infosatelitnews.com. Pringsewu-salah satu tersangka tak kuasa menahan tangis haru usai menerima restorative justice.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka tersebut dalam kasus kekerasan SY dan pencurian AS melalui pendekatan keadilan Restorative Justice .
Acara prosesi pelepasan tahanan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Kejari Pringsewu mengatakan, Kedua perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024 sedangkan untuk perkara penyelesaian pada tanggal 28 Mei 2024.
Proses perdamaian Tanggal 12 juni 2024, kejari Pringsewu mengajukan izin mengotorisasi berdasarkan keadilan restorative, melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ucap Kejari Pringsewu, Jumat (14/6 /2024).
Menurutnya persetujuan berdasarkan surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.- Nomor PRINT-304/L. 8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.
“Kemudian 14 Juni 2024, diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka, selanjutnya dibebaskan dari tahanan,” terangnya.
Raden Wisnu bagus Wicaksono menyebutkan, bahwa Kejari Pringsewu berkomitmen dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
“Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku,” tutupnya.
Pewarta:Hayat*