Korupsi Gedung Budaya Sumatra Barat 

Sumbar. Infosatelitnews.Com– Terkait Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) telah menghadapi masalah serius.

Proyek Tahun 2021 putus kontrak, pengembalian uang muka, dan pencairan jaminan pelaksanaan yang belum dilakukan, dengan  nilai Rp6.855.387.406,00 sebagaimana temuan BPK waktu itu.

Di tahun 2021, Dinas BMCKTR mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp31.273.000.000,00 untuk pekerjaan pembangunan gedung tersebut. Namun, hanya sebesar Rp8.604.486.576,00 yang telah direalisasikan.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. TTP berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 640/01/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2021 tanggal 30 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp31.073.000.000,00.

Pekerjaan ini direncanakan berlangsung selama 185 hari kalender, mulai dari tanggal 30 Juni hingga 31 Desember 2021.

Selama pelaksanaan kontrak, terjadi dua kali adendum pada tanggal 22 Juli 2021 (Adendum I) dan 10 Agustus 2021 (Adendum II) karena pergantian direktur dan tambah/kurang pekerjaan, seperti perubahan pondasi Tower Crane dan volume struktur setelah pengukuran MC-0.

Meskipun terjadi perubahan kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan nilai kontrak tetap tidak berubah. Namun, progress pekerjaan tidak mencapai target yang direncanakan dan pada akhir kontrak, pekerjaan belum selesai 100%.

Berdasarkan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan laporan mingguan beserta progress pekerjaan, diketahui bahwa progress pekerjaan pada tanggal 23 November 2021 hanya mencapai 10,629%, dengan deviasi sebesar 11,521%.

Karena keterlambatan tersebut, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) memberikan Surat Teguran I pada tanggal 3 November 2021 dan menjadwalkan Show Cause Meeting (SCM) I. SCM I dilaksanakan pada tanggal 4 November 2021, yang menyimpulkan bahwa PT TTP harus memenuhi target uji test case dan jadwal pelaksanaan dengan menambah tenaga kerja, menyediakan material peralatan, dan mencari pembiayaan agar pembayaran kepada vendor spaceframe dapat dilakukan segera.

Uji coba I dilaksanakan selama 31 hari kalender, mulai tanggal 5 November hingga 5 Desember 2021. Namun, setelah uji coba tersebut, progres pekerjaan menurun menjadi 8,097%, dengan deviasi sebesar 63,942%, akibat adanya kesalahan dalam pembobotan pekerjaan. KPA memberikan Surat Peringatan Kontrak Kritis I pada tanggal 7 Desember 2021 dan menjadwalkan SCM II.

SCM II dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021, yang menetapkan bahwa PT TTP harus memenuhi target uji test case dan jadwal pelaksanaan, melakukan pembayaran kepada vendor spaceframe paling lambat tanggal 12 Desember 2021, serta menyampaikan jadwal kedatangan material spaceframe dan layar, serta menambah peralatan sesuai kebutuhan.

Uji coba II dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 8 hingga 12 Desember 2021.

Namun, progres pekerjaan masih tetap rendah, yaitu 8,097%, dengan deviasi sebesar 72,725%. KPA memberikan Surat Peringatan II pada tanggal 13 Desember 2021 dan menjadwalkan SCM III.

SCM III dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2021, yang menekankan perlunya PT TTP mengejar keterlambatan pekerjaan dalam dua hari selama uji coba III. Jika tidak memenuhi target tersebut, PT TTP akan menerima Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan dilakukan persiapan pemutusan kontrak serta penghitungan volume bersama dengan asbuilt drawing.

Uji coba III dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 Desember 2021. Namun, progres pekerjaan tetap tidak membaik, masih mencapai 8,097%, dengan deviasi sebesar 89,371%. KPA mengirimkan undangan penghitungan bersama volume pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021.

Akhirnya, KPA memberikan Surat Peringatan III pada tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Pemutusan Kontrak pada tanggal 29 Desember 2021. Pencapaian bobot saat pemutusan kontrak adalah sebesar 10,629%.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar Rp8.604.486.576,00 atau 27,69% dari nilai kontrak. Namun, kontraktor pelaksana harus mengembalikan uang muka pekerjaan sebesar Rp6.214.600.000,00, sehingga total pengembalian yang harus dilakukan sebesar Rp5.301.737.406,00. Selain itu, jaminan pelaksanaan sebesar Rp1.553.650.000,00 juga belum dicairkan oleh Bank Nagari hingga akhir tahun 2021.

Masalah ini menyebabkan masyarakat belum dapat memanfaatkan Gedung Kebudayaan yang seharusnya sudah selesai. Selain itu, penerimaan daerah juga mengalami kekurangan akibat belum adanya pengembalian uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan satuan kerjanya, menginstruksikan KPA dan PPTK supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, memproses pengembalian uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Selanjutnya setelah temuan BPK pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Padang mulai melakukan penyelidikan pada Februari 2022, kemudian penyidikan pada 30 Maret 2022, dan akhirnya pada Februari 2023, satu orang tersangka dugaan korupsi terkait Gedung Budaya Sumatera Barat ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Tersangka yang ditetapkan adalah AK, seorang pengusaha berusia 32 tahun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara sebesar Rp731 juta.

Penetapan 1 orang tersangka ini belum berarti selesai kasus Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, bagaimana disampaikan Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, kepada awak media berapa waktu lalu menyebutkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Mengingat kembali temuan BPK soal temuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tahun 2021 salah satunya menurut BPK disebabkan karena Kepala Dinas BMCKTR Pemprov Sumbar kurang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan kerjanya. Meski demikian, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Januari 2022 memutuskan untuk memutasi Fathol Bari tetap jabatan Kepala Dinas dari Dinas BMCKTR ke Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Konstruksi Sumatera Barat. Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat diisi oleh Era Sukma Munaf juga dilantik di waktu bersamaan.

Masa kepemimpinan Era Sukma Munaf, ternyata Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat tahun 2022 kembali dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp8.062.260.000,00.

Pekerjaan ini juga tidak lepas dari temuan BPK, yaitu keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan memberikan sanksi denda kepada penyedia sebesar Rp130.739.352,32.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena Kepala Dinas BMCKTR kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan kegiatan belanja modal di unit kerjanya.

KPA/PPK dan PPTK di SKPD terkait juga tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

Rekomendasi BPK kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR selaku PA untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pekerjaan di satuan kerjanya, menginstruksikan KPA/PPK dan PPTK supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mematuhi ketentuan tentang pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan memproses sisa denda keterlambatan yang belum dikenakan sesuai dengan ketentuan dengan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.

Sutarman selaku Aktipis Lembaga MT-AB menangapi dengan sangat serius dia menghimbau kepada orang nomor satu

Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait dengan pembangunan Gedung Budaya sumbar itu ada juga Temuan BPK ,Dinas BMCKTR Sumatera Barat,  Kepala Dinas tersebut akan akankah dikenai sanksi terkait kinerja pengawasan dan pengendalian proyek waktu di bangun itu yang sampai saat sekarang pembangunan gedung Kebangaan orang Sumatra Barat  Mangrak untuk Katogori di Propinsi Sumatra Barat yang kita cintai ini ungkap Sutarman.
(Tim)

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya