Jakarta.Infosatelitnews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Keuangan Divisi Properti PT Nindya Karya, Fahd Muazzaz alias Anjas, hari ini.
Dipanggilnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Riau.
Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MNS (M Nasir),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Anjas. Hanya saja, belakangan ini penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pun demikian berkaitan aliran uang terkait korupsi proyek jalan ini.
Namu sejauh KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebanyak delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun.
Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini.
Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (hs)