Korupsi RSUD Embung Fatiah Kejari Batam Tetapkan 2 Tersangka

Batam.Infosatelitnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di RSUD Embung Fatimah, Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam pada Jumat, 22 November 2024.

Ketut Krisna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah, yaitu Saudari D dan Saudara M, sebagai tersangka.

Saudari D diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, serta pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.261.900.

Sementara itu, tersangka M yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 8 November 2024, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp840.745.588.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Penyidikan Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing bernomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 dan B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan upaya menghambat penyidikan.

Kasus Berawal dari temuan BPK tahun 2016, yang semula tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, Kejari Batam mendapati cukup bukti untuk mengungkap keterlibatan kedua tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya mencapai 15 tahun penjara.

Ketut Krisna Dedi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan menggali fakta lain yang relevan.

“Kami memastikan proses ini dilakukan dengan transparan untuk mengungkap kebenaran serta mengembalikan kerugian negara,” ujar Kajari Batam.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, khususnya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.(Hasmi)

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya