Sumbar.Padang–Infosatelitews.com…Ketua Umum DPC LI BAPAN Kota PADANG “Andi Irman” minta agar kasus dugaan oknum Jaksa Pengadilan Negeri Pariaman inisial ND yang minta bayaran uang sebesar Rp.300 juta kepada orang tua terpidana Wirzal Arifin dengan alasan untuk meringankan hukuman pidana anaknya Fikri Arif sopir Truck Hino dalam kasus narkoba. Seperti yang pernah diberitakan Suluh Nusantaranews baru baru ini. Sabtu (26/8/2023).
Uang yang diminta oknum Kejaksaan Pariaman tersebut harus diberikan sebelum dilakukan sidang pertama yaitu tuntutan JPU. Namun kitadak adanya dana tersebut maka JPU menuntut hukuman Pidana selama 15 tahun. Keterlibatan terpidana Fikri hanya membawa seorang tumpangan menuju Padang yang ternyata membawa barang terlarang narkoba dan tertangkap di lubuk Alung wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Sidang kedua Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Fikri dijatuhi masa hukuman 10 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun dan.barang bukti berupa 1.(satu) Unit mobil Truck angkutan barang merk Hino pemberian orang tuanya dikembalikan kepada pemiliknya, namun Jaksa Penuntut kembali banding. ke Pengadilan Tinggi Sumbar agar ketetapan hukuman terhadap Fikri tetap 15 tahun penjara.
Dalam putusan banding Jaksa Penuntut ke Pengadilan Tinggi, maka Pengadilan Tinggi Sumbar menguatkan tuntutan Jaksa Pengadilan Pariaman yaitu 15 tahun penjara. Semua putusan yang dijatuhkan kepada Fikri dia terima tanpa banding.
Atas putusan Hakim yang mengatakan, Mobil Truknya tidak disita negara dan dikembalikan kepada pemiliknya maka Wirzal Arifin mengajukan Permohonan untuk pinjam pakai mobil secara resmi melalui suratnya. Namun permohonan pinjam pakai mobilnya itu tidak ada kepastiannya bahkan sebaliknya Wizar Arifin dipimpong bolak balik dari PN diarahkan ke Kejati. Dari Kejati oper lagi ke Kejari Pariaman kemudian oper lagi ke PN Pariaman, begitulah yang dialami Wirzal Arifin sehingga sampai sekarang tidak ada jawaban pasti secara hukum atas permohonan pinjam pakai mobil dan mobil Truck masih ditangan PN Pariaman sampai sekarang.
Dasar pengaduan Wirzal Arifin ke DPC BAPAN Kota Padang, maka menyurati Komisi Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Menurut Kaban LI BAPAN Andi Irman bahwa kasus oknum Kejaksaan Pariaman ini tidak boleh dibiarkan oleh Komisi Kejaksaan sesuai fungsinnya, karena kasus ini jelas mencoreng dan menjatuhkan wibawa kelembagaan hukum terutama Kejaksaan. Semoga ditindak lanjuti kita tunggu dan terus kita kawal kasus ini kata Andi Irman dikantornya.(.Zainal Hs.)