LSM Ampera Sorot Proyek Rehab Irigasi Batang Sanipan Sarat KKN Limapuluh Kota Sumbar.

Sumbar. Limapuluh Kota Infosatelitnews.Com- -Sepertinya Institusi penegak hukum, Kejasaan  atau Polres Limapuluh Kota, agar mengusut dugaan KKN antara rekanan, pengawas serta pejabat terkait di PUPR Limapuluh Kota Sumbar.

 

Pasalnya, terkait pekerjaan Rehabilitasi (IFDMIF) Daerah Irigasi Batang Sanipan Kec.Harau Kab.Lima Puluh Kota TA.2021, pelaksana .CV. Surya Perdana dan Konsultan Pengawasan. CV. Delarosa Konsultan, dicurgai sarat KKN.

 

Dimana disampai kan ketua LSM Ampera Indonesia Edwar Bendang .mengurai untuk pekerjaan Rehabilitasi (IFDMIF) Daerah Irigasi Batang Sanipan Kec.Harau, Dengan Nomor Kontrak Proyek : 04.07/PPK.SDA/KONTRAK/RJIF-IFDMIF/PUPR.LK/2021, tanggal 20 Juni 2021 ( 150 hari kalender ) serta Nilai Rp.2.236.900.000,00, selain dicurigai sarat KKN juga melabrak UULLAJ No.22 Tahun 2009.

 

Berdasarkan informasi dari pekerja di lapangan dan tidak bersedia disebutkan identitasnya, sebutkan diduga pengerjaan pekerjaan Irigasi Batang Sanipan Kec.Harau itu diduga sarat KKN, jelasnya.

 

Dipaparkan sumber, pihaknya tenggarai telah terjadi “kongkalikong” antara Rekanan, Konsultan serta Pengawas dari SDA PUPR Limapuluh Kota terkait pemakaian material kawat beronjong ditenggarai tidak sesuai dengan dokumen kontak, yakni berukuran 3 mm, terangnya.

 

Namun, kondisi dilapangan yang terpasang disebut- sebut berukuran 2,7 mm serta material pasangan batu saluran irigasi, terlihat banyak terdapat jenis kulit batu. Agaknya baik Konsultan dan Pengawas dari SDA PUPR Limapuluh Kota, terkesan tutup mata, kesal sumbar.

 

Dilain pihak CV. Surya Perdana, dihebohkan dengan protes pengguna jalan negara Payakumbuh- Pekanbaru.

 

Terjadinya penumpukan material seperti pasir dan batu disebutkan memakan badan jalan hampir separuh. Hal tersebut sesuai pasal 274 UULLAJ Nomor.22 Tahun 2009 nyatakan .

 

(1) setiap orang yang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan
kerusakan dan/atau gangguan
fungsi jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp
24.000.000- (dua puluh empat juta
rupiah), ungkap Abdul Rahim.

Kadis PUPR Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, kepada awak media, karena menerima banyaknya protes, pihaknya lansung perintahkan rekanan bersikap. Namun terkait konfirmasi dugaan pekerjaan rekanan tidak sesuai dokumen kontrak, yakni pemakaian kawat beronjong serta penggunaan pasangan dinding saluran irigasi, memanfaatkan kulit batu, ” untuk Kawat Bronjong dan Batu yang tidak sesuai, sudah diperintahkan untuk diganti”, ucapnya.Hasmi

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya