Nekat Jadi Kurir Sabu 35 kg  Tergiur Upah Rp 150, di Tangkap Polisi

 

Nekat Jadi Kurir Sabu 35 kg  Tergiur Upah Rp 150, di Tangkap Polisi

Batam.Infosatelitnews.com — Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial EH dan NA ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang.

Keduanya diamankan karena kedapatan menjemput 35 kilogram sabu jaringan Malaysia di kawasan Nongsa, Batam, Kepri.”Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan sepasang suami-istri berinisial EH dan NH di Jembatan Nongsa Pura, Batam pada Senin (17/6),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024).

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan polisi kemudian mengamankan EH di bawah Jembatan Nongsa, untuk MA, istri EH diamankan di dalam mobil yang menunggu suaminya di dalam mobil. Sebanyak 35 paket sabu dengan berat 35,5 kg ikut diamankan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tergiur upah sebesar Rp150 juta untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut. Namun kedua pelaku baru mengambil upah sebesar Rp 3 juta.

“Pengakuan pasangan suami-istri tersebut keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta, tapi baru menerima Rp 3 juta rupiah,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku itu polisi menyita 35 paket narkotika jenis sabu. Sabu itu rencananya akan dibawa para pelaku dibawa ke Jakarta melalui jalur laut.

“Sabu tersebut rencananya akan dibawa menggunakan jalur laut di Jakarta. Nantinya di Jakarta ada pelaku lainnya. Sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya mengamankan seorang pria berinisial AS di Jakarta Barat .

“Anggota kemudian melakukan control delivery. Pelaku EH dan AN ini disuruh untuk meletakkan sabu tersebut di sebuah mobil, hasil diamankan seorang pria berinisial AS pada Senin (27/6),” ujarnya.

Puluhan kilogram sabu yang disita dari pasutri itu pada hari ini dilakukan pemusnahan. Barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan.

“Hari ini sebanyak 35.502,56 gram sabu, dimana 4 gram diantaranya disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram,” ujarnya.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

“Pasutri itu terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. Tim 07

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya