“Atas nama Pemerintah Daerah dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD telah menyampaikan Pokirnya. Semoga dengan sinergitas ini tujuan pembangunan Kota Batam tercapai,” ucap Jefridin.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain di prioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, baik itu yang disusun melaui proses musrenbang dari tingkat bawah juga menghimpun dari aspirasi masyarakat melaui pokok-pokok pikiran DPRD.
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2025 telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah oleh karena itu rancangan keputusan DPRD Kota Batam tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota BatamTahun 2025 tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Batam.
Terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Batam atas saran, aspirasi, masukan, maupun pengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahasannya.
Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin menyampaikan arah Kebijakan Pembangunan Kota Batam untuk Tahun 2025 Harus Sesuai RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026 Dengan Visi Dan Misi “Terwujudnya Batam Sebagai Bandar Dunia Madani Yang Modern Dan Sejahtera”.
”Bapelitbangda Kota Batam Bersama Badan Anggaran DPRD Kota Batam Telah Melakukan Pembahasan Atas Pemaparan Prioritas Pembangunan Kota Batam Dalam Rangka Sinkronisasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2025.
Badan Anggaran Juga Telah Menyampaikan Pemaparan Garis Besar Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025 Pada Saat Rapat Konsultasi Bersama Pimpinan Dan Anggota DRD,” urainya.
Terdapat enam garis besar Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2025, diantanya pembangunan kota yang berkelanjutan didukung oleh infrastruktur, utilitas dan sistem transportasi yang maju dan ramah lingkungan. Selanjutnya urusan kebutuhan dasar pelayanan masyarakat pendidikan dan kesehatan dan program pendidikan.
Urusan Pemerintah Kota Batam harus fokus membangun fasiltas penunjang sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kemajuan teknologi. Urusan sosial yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar urusan wajib bidang sosial terhadap masyarakat miskin atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial (ppks).(Red)