Polda Kepri Selamatkan Uang Negara Rp 1,8 M

 

Kepri.Batam-Infosatelitnews.com–Kepulauan Riau menangani 22 kasus perkara pidana korupsi. Dari dua kasus yang sudah terselesaikan, Polda Kepri telah Menyelamatkan uang Negara senilai RP.1,8 Milyar

Kerugian negara atas perkara tipikor yang ditangani sebesar Rp 2.658.301.737, sedangkan jumlah total penyelamatan aset sebesar Rp 1.838.686.618,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Dari 22 kasus tersebut merupakan total perkara yang ditangani Polda Kepri hingga Oktober 2020. dua kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejati.
Ada 4 kasus masih proses penyidikan, 8 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan proses penyelidikan 8 perkara. Tidak ada kasus yang di-SP-3 (disetop),” imbuhnya.

Polda Kepri dan jajaran telah menetapkan delapan orang tersangka. Tersangka tersebut mulai pejabat hingga swasta.
Di Polda ada 4 tersangka, di Polres Karimun 2 tersangka, dan Polres Lingga 2 tersangka,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, dari 22 kasus korupsi yang ditangani, belum ada yang dihentikan (SP-3). Hanny mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara korupsi di wilayah hukum Polda Kepri.

“Total ada 22 kasus sedang proses sidik dan lidik pada 2020, belum ada SP-3. Artinya, kami berkomitmen dalam penanganan perkara korupsi.
Meski begitu, penanganan perkara korupsi di Polda Kepri bukan tanpa hambatan. Selain membutuhkan waktu, penyidik memerlukan bukti-bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka.

“Terutama berkaitan dengan masalah data, itu perlu analisis yang mendalam dan perlu keterangan dari pelbagai pihak,” katanya.
Lebih lanjut Hanny meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas kejahatan kerah putih ini. Pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apa pun terkait kasus korupsi.hs

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya