[Lampung|infosatelitnews–Pringsewu–Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38) karena menipu temanya sebesar Rp.6,9 juta.
Pria yang biasa dipanggil Aan ini di ringkus polisi dirumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada Minggu dinihari (30/6/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, bahwa pria yang berprofesi buruh harian lepas ini diduga telah menipu temanya sendiri, Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.
Diceritakannya, kasus penipuan ini berawal pada Selasa 12 November 2023. Pelaku menemui korban dirumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp.200 juta. Ia kemudian mengiming-imingi Korban akan meminjamkan sebesar Rp.100 juta apabila bersedia meminjamkan uang sebesar Rp.5,4 juta dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
“Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp.5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Minggu (30/6/2024)
Berselang hari, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp.1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
“Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat di hubungi pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa meminjam uang di bank hanya dijadikan akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah.
Menurut Perwira berpangkat Bali kuning dua ini, uang yang dipinjam dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
“HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” bebernya.
Kapolsek menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara.” Tandasnya.(Hayat)