Pemusnahan miras tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolres Jepara, Rabu (05/05/2021) pagi.
Dalam kegiatan ini ikut dihadiri Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.Si., Dandim 0719/Jepara Letkol. Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E., M.I.Pol., Kajari Jepara Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si Han., Kepala Dishub Kab. Jepara Drs. Trisno Santoso, MM., Asisten I Setda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM., Ketua MUI Jepara Drs. Mashudi, M.Ag., PJU Polres Jepara dan Kapolsek Jajaran serta para tamu undangan dari instansi terkait.
Kapolres Jepara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud dan tanggung jawab dari Kepolisian kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Bersama dengan instansi lain, Kepolisian saat ini telah melakukan pemusnahan miras sebanyak 6.779 Botol miras berbagai merk dan 5.032 Liter miras oplosan.
Miras telah terbukti merusak fisik dan kehidupan sosial orang yang mengkonsumsinya dan menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Upaya penyelamatan terhadap bahaya Miras harus segera dilakukan untuk mengembalikan mental masyarakat menjadi bijak dan dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat.
Diperlukan keterlibatan Fokopimda, Toga, Tomas dan kalangan intelektual untuk melakukan sosialisasi secara intensif, sehingga masyarakat dengan kesadaran tinggi akan menyatakan tidak untuk Miras, terangnya.hs