Proyek Jalan Sai Ladi  Kontrak Habis pekerjaan Berlanjut Akhir Tahun Tak  Selesai 100%. Aspal Putus Jalan Bergelombang

Batam.Infosatelitnews.com–Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak.

Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember 2024 , tetapi tidak dapat,diselesaikan oleh kontraktor pelaksana 100%.

Salah satu proyek Sai Ladi Terlihat kondisi dilapangan
Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, 100%

Proyek Milik Pemerintah  Propinsi Kepulauan Riau Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, dengan Alamat  kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring
Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Jaafar C2 Lantai Pulau Dompak Seri Darul Makmur-Tanjungpinang

Paket pekerjaan jalan  Sai Ladi Kota Batam Dengan Nomor Kontrak 10.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.11/VI/2024 Tanggal kontrak19 JUNI 2024.Dengan nilai  kontrak Rp4.364.285.000 Sumber Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 Waktu Pelaksana 90 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana PT.Nathesa Pandawa Perkasa.Konsultan Pengawas PT.Wadah Cipta Tehnik.

Investigasi dilapangan 29/12 pembuatan jembatan layang  dan pekerjaan pengaspalan belum siap, dan pengaspalan atas bawah jalan serta pekerjaan bahu jalan dan pemasangan paving block dan pekerjaan timbunan penyelesaian pemasangan tutup saluran Drainase pekerjaan pembatas jalan.dan material yang berserakan di pinggir jalan.

Namun tidak siapnya proyek yang dilaksanakan oleh pelaksana, pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum, apa sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK
berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, seperti agar anggarantidak dikembalikan ke negara maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan

maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupunwaktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% langsung masuk ke rekening mereka.

Tidak siapnya proyek tersebut 100% tak lepas dari pengawasan pihak pemilik proyek, namun melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena diduga lemahnya pengawasan dilapangan serta perencanaan yang kurang matang.

Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendisain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai

bisa bisa ,dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan
pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak.Kondisi ini sering terjadi.

Terkait tak, akan siapnya  proyek  Sai Ladi Kota Batam Dengan Anggaran tahun 2024 APBD PU Provinsi Kepulauan Riau tersebut ditangapi Arezon Andera SH ,Aktipis LSM Apera Indonesia. Minggu 29/12
kita melihat dilapangan bahwasanya banyak item yang akan dikerjakan oleh pelaksana tentang siapnya proyek yang akan sampai 100% dilihat dilapangan banyak lagi pekerjaan sepanjang jalan yang belum selesai dikerjakan.

Tidak siapnya proyek ini tentukan salah satu membuat penguna jalan  terganggu, dan merusak pemandangan kota Batam.
kontrak habis pekerjaan di Addendum namun tak juga siap 100 % ada apa dalam pelaksanaan proyek proyek diduga kurangnya pengawasan dan kurangnya perencanaan. PPK harus bertangung Jawab.(Hasmi)

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya