Sumbar.Sijunjung.Infosatelitnews.com-‘ Dugaan pelaku penambangan emas illegal, Pihak berwajib pun terkesan tutup mata.
Penambang emas tersebut menggunakan alat berat jenis ex7cavator bebas berkeliaran dilokasi tambang di Kecamatan Empat Nagari, Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto Tujuh dan Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
Mirisnya, penambang emas menggunakan alat berat excavator itu, lancar seperti air sungai mengalir. Tanpa ada hambatan dan kuat dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diakui warga setempat, tambang emas itu, berdampak terhadap warga sekitar. Wajar saja, persoalan ini, mengundang tanda tanya, Edwar Bendang LSM Ampare Indonesia
Katanya, sangat disayangi, kenapa pihak penegak hukum terkesan acuh dan bungkam terhadap aktifitas penambang emas yang menggunakan alat berat excavator tersebut. Padahal, dampak dari aktifitas penambang tambang, sangat fatal. Seperti, menghambat pembangunan daerah.
Karena, sesuai RTRW dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat.
Juga menimbulkan kerusakan umum dan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat. Bahkan, juga terjadi evolusi terhadap air dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“Setiap penambang tanpa izin melanggar Undang undang Nomor 3 tahun 202, tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.
Jelasnya, pasal 158 undang undang tersebut mengatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tapa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar,” katanya.
Edwar menambahkan,selain itu sesuai dengan pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas juga unsur ancaman pidana penjaran. Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung itu, tentang perbuatan pelaku penambang emas merupakan perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa
“Kami LSM Ampera Indonesia akan melaporkan kepada Kadiv Propam dan Kapolri. Bahkan, juga kepada Presiden. Dalam waktu singkat ini, kami akan buat laporan agar ditindak sesuai degan hukum yang berlaku.
Apabila ada dari oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktifitas penambang emas menggunakan alat bera itu, kita juga akan laporkan kepada masing masing atasannya,” tegas Edwar.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan dihubungi media ivia what sapp, Kamis 2 Maret 2023 berkisar pukul 15.50 WIB belum ada balasannyan Tim