Kepri Batam. Infosatelitnews.com.. Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan modus disimpan di dalam galon, lalu dikemas menggunakan keranjang bambu. Benih lobster yang diperkirakan mencapai Rp1,3 Miliar ini diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam, bersama Karantina Perikanan saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya – Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/05/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Susila Brata, mengungkapkan kronologi tangkapan benih lobster ini berawal saat tanggal 29 Mei 2021, hari Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
Pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray,” ungkap Susila.
Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu.
“Setelah keranjang bambu dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.
Setelah dilakukan penghitungan terhadap barang, total benih lobsyer jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara adalah 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000.
Tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,”jelas Susila.
Penyelundupan benih lobster tersebut dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.Tim