LSM Barelang ,Minta Penegak Hukum Mengusut.Raibnya Dana Milyaran  Royalty Gedung Sumatra Promotion Center.

Kepri.Batam.Infosatelitnews.Com..Yusril Ketua LSM Barelang, Pertanyakan dana Royalty Gedung Sumatra Promotion Center (SPC),Batam Center ,Kepulauan Riau dari tahun 2016 hingga 2018. Dikatakan Yusril, Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batam Center Kepulauan Riau berlantai 8 sekarang disulap menjadi Mall Pelayanan Publik ternyata menyimpan misteri raibnya miliaran rupiah.
“Saya minta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sehingga “tikus berdasi” gerogoti miliaran rupiah dana royalty gedung SPC dari tahun 2016 – 2018 dapat ditangkap,” kata Yusril, Selasa (8/6-2021).
Lanjut Yusril, Gedung SPC yang diresmikan pemakaiannya pada 23 November 2005 itu dibangun pada 2002 (multi years project) menggunakan dana sharing Pemerintah Provinsi Riau Rp41.759.500.000, Pemerintah Kota Batam Rp4.994.999.991,39 dan Otorita Batam Rp31.315.970.867 dengan pembagisn royalty kepada masing-masing pihak sebesar 52,81%, 8,32% dan 40,87%.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama Nomor 19/SKB/VIII/2005, Nomor 111/PERJ/KA/VI/2005, Kpts. 118/SBK/HK/VI/2005 dibentuk Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) mempunyai mekanisme untuk menerima dan mendistribusikan segala pendapatan yang bersumber dari pihak kedua atau pihak luar kepada BPP sesuai dengan komposisi sharing.
“Pada awalnya pengelolaan gedung SPC dilaksanakan oleh BPP. Kemudian dengan alasan agar pemanfaatan gedung lebih optimal dan bernilai tambah maka melalui lelang terbuka ditetapkan PT Sembilan Satu Satu (PT 991) sebagai pengelola,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ia miliki, bahwa diketahui oknum GR selaku Wakil Ketua I BPP tahun 2017-2018, dan Wakil Ketua II BPP tahum 2014-2016. Rp1.801.709.360 dana setoran royalty PT 991 ditarik dan tidak disetor kepada BP Batam dan Pemko Batam oleh oknum JS dan oknum I Staf GR di BPM – PTSP Kota Batam.
“Dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 991) tahun 2016 s.d 2018 tertanggal 31 Juli 2019 menguak misteri raibnya miliaran rupiah dana royalty yang menjadi hak BP Batam dan Pemko Batam”
“Dalam laporan hasil pemeriksaan itu disebutkan bukti transfer royalty oleh PT 991 terdapat 2 (dua) kali bukti transfer dalam tahun 2016 s.d 2018 yaitu pada 20 Agustus 2016 sebesar Rp400.000.000 dan pada 10 Desember 2018 sebesar Rp395.000.000. Setoran-setoran tersebut telah direkonsiliasi dengan rekening BPP Nomor 10-60-30000-1 pada PT Bank Riau dimana setoran sebesar Rp400.000.000 tercatat pada PT Bank Riau pada tanggak 30 Agustus 2016 sementara setoran sebesar Rp395.000.000 diterima pada tanggal 10 Desember 2018,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Yusril, pada tanggal 29 Desember 2018 disepakati pembagian royalty sebesar Rp795.848.000, sedangkan dana yang tersedia hanya sebesar Rp399.850.448. Pada tanggal 18 Desember 2018 kepada Provinsi Riau ditransfer sebesar Rp429.287.329 sementara dana yang tersedia hanya sebesar Rp399.850.448 dana yang ditarik hanya sebesar Rp397.287.329 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp23.000.000 yang tidak diketahui sumbernya.
Pembagian royalty kepada BP Batam dan Kota Batam masing-masing sebesar Ro325.263.078 dan Rp59.297.594 atau seluruhnya sebesar Rp375.560.672 sampai saat ini belum terealisasi. Mengingat dana per 31 Desember 2018 hanya sebedas Rp2.563.119 maka BP Batam dan Pemko Batam tidak akan memperoleh royalty,” tututnya.
Kemudian, tidak tersedianya dana untuk royalty BP Batam dan Pemko Batam disebabkan terjadi penarikan dana yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp400.000.000 dalam tahun 2016 s.d 2018. Dari dari dana sebesar ini oknum JS melakukan penarikan sebanyak 6 kali dalam bulan  September, Oktober dan Desember 2016 dengan jumlah Rp210.000.000.
“Dijelaskan dalam laporan pemeriksaan itu bahwa oknum JS telah dihubungi  menyatakan dapat membuktikan setoran kepada BP Batam dan Kota Batam, akan tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum dapat membuktikannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data rekening koran Bank Riau tahun 2014 terdapat penyetoran PT 991 sebesar Rp 1.100.000.000 dan  penarikan sebesar Rp937.784.360 yang dilakukan oknum JS yakni pada 10/7/2014 Rp59.267.971, 14/7/2014 Rp495.243.971 dan 16/7/2014 Rp 383.272.468. Penarikan sebesar Rp383.272.468 40,87% dari Rp937.784.360 dapat diduga merupakan persentase dari royalty yang harus di terima BP Batam.
Selanjutnya pada tahun 2015 terdapat penyetoran PT 991 Rp 750.000 dan penarikan secara tunai sebesar Rp 653.925.000 yang dilakukan oknum JS pada 26/2/2015 Rp122.610.000, 12/3/2015 Rp158.430.000, dan 29/6/2015 Rp 47.400.000, oknum I pada 3/3/2015 Rp18.960.000, dan 24/6/2015 Rp306.525.000. Penarikan sebesar Rp122.610.000 dan Rp306.525.000 menurut laporan itu dana yang ditarik oknum JS dan oknum I merupakan royalty yang harus diterima BP Batam.
“Nah, baik penarikan yg dilakukan  oknum JS tahun 2014 sebesar Rp383.272.468, tahun 2015 Rp 122.610.000  dan dilakukan oknum I pada tahun 2015 Rp306.525.000 itu merupakan hak BP Batam telah dikonfirmasi kepada Biro Keuangan BP Batam dengan hasil belum ditemukan bukti penerimaan,” jelasnya.
Menurut Yusril, setoran royalty PT 991 yang ditarik tetapi tidak disetorkan oknum JS dan oknum I kepada BP Batam dan Pemko Batam itu diduga ditilep dan bukan untuk kepentingan sendiri
“Oknum JS dan oknum I berbuat nakal. Jadi oknum JS dan I diduga diperintah. Dan diduga PT 991 Manipulasi Laporan Laba Rugi dan Dana Royalty minimal sebesar Rp3.489.767.081 Raib,” kata Yusril.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT 991 diketahui laporan laba rugi tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018. Laporan tersebut menyajikan Gross Revenue masing-masing sebesar Rp2.114.862.822, Rp7.020.767.300 dan Rp8.313.205.284 atau seluruhnya sebesar Rp17.448.835.406. Berdasarkan laporan yang disampaikan diatas maka PT 991 wajib menyetorkan royalty perode 2016, 2016 dan 2018 kepada BPP sebesar Rp3.489.767.08.
PT 991 tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terhadap gross revenue yang diperolah, sehingga grossbrevenue yang disajikan pada laporan keuangan tahun 2016 s.d 2018 sebesar Rp17.448.835.406 tidak dapat diyakini kewajarannya, namun demikian PT 991wajib menyetor royalty Rp3.489.767.081dan tidak dapat diperhitungkan dengan royalty yang telah disetorkan tahun 2016 sebesar Rp400.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp395.000.000, sebab PT 991 tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan setoran royalty tahun 2016 dan 2018
“Terkait laporan laba rugi PT 991. Saya menilai diduga terjadi kongkalikong dan dengan sengaja memanipulasi atay membuat laporan keuangan yang keliru dengan maksyd untuk keuntungan pribadi atau kekompok yang merugikan BP Batam dan Pemko Batam secara langsung. Hingga laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT 991 tahun 2016 s.d 2018 dibuat tanggal 31 Juli 2019 baik BP Batam maupun Pemko Batam tidak pernah menerima dana royakti dari tahun 2016 hingga tahun 2018 minimal sebesar Rp3.489.767.081,” ungkapnya.Hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya