Padang.Infosatelitnews.com–Stakeholder penanganan proyek Peningkatan Jalan (DAU) Paket IV , yakni ruaw jalan Malalak- Hulu Banda (R.16.00) lanjutan dan ruas jalan Birah Tinggi menuju Balai Satu Malalak, Kec. Malalak, yang dikerjakan PT. Sarana Mitra Saudara (PT. SMS) Padang, dengan nilai kontrak Rp.5.943.185.000, dengan waktu 180 hari kalender, diduga tidak sesuai dokumen kontrak mengacu Perpres No.54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpotensi dijerat UU Tipikor RI.
Soalnya, dari pemantauan media berdasarkan informasi warga setempat ditemui pekerjaaan Peningkatan Jalan ruas Birah Tinggi menuju Balai Satu Malalak, ditenggarai dialihkan rekanan pelaksana PT. SMS dengan kontrak kerja nomor. 2.2.07/P.IV.DPUTR-AG.IV.2020 ke ruas jalan Talago Ujung Tanah- Malalak Selatan.
Dari pengamatan media dilapangan, indikasi penyimpangan dokumen kontrak Peningkatan Jalan (DAU) APBD Agam TA.2020 antara PPK, Hermon Triyoga dan PT.SMS senilai Rp.5.943.185.000, dengan pelaksanaannya 180 hari kalender itu, seyogyanya peningkatan ruas Jalan Birah Tinggi menuju Balai Satu Malalak sepanjang 2500 meter, terlihat dikerjakan hanya sepanjang 200 meter.
Dari informasi yang beredar rumor ditengah- tengah masyarakat disepanjang ruas jalan Birah Tinggi – Balai Satu Malalak terlihat kesal itu, katakan pekerjaan Peningkatan Jalan sengaja dialihkan ke ruas jalan Talago Ujung Tanah Nagari Malalak Selatan sepanjang 1500 meter, meskipun dalam dokumen kontrak tidak tercantum, demikian ungkap sumber kesal.
Jika pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Paket IV, yang bersumber dari DAU APBD Agam TA.2020, jika terjadi penyimpangan, menurut Tokoh Masyarakat Peduli Hukum, Ady Surya, SH, MH, Kuasa Penggunan Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, bersama rekanan plus Konsultan Pengawas, berpotensi di jerat UU No.31 Tahun 1999, tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, ujar Ady.
Aktivis Peduli Hukum itu paparkan, bahwa sesuai BAB II TINDAK PIDANA KORUPSI UU No.31 Tahun 1999, Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Juga pada Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), pungkasnya.
Dilain pihak, media yang berupaya mintakan tanggapan baik, Kadis PUTR Kab.Agam, Hamdi, ST sekaligus KPA, Kabid Bina Marga PUTR Agam, Hermon Triyoga, notabene PPK, serta Komisaris PT.SMS, Soehinto Sadikun, terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kab. Agam, yang bernilai Rp. 5,9 M, melalui ponsel masing- masing, terkesan bungkam karena hingga berita ini update tidak merespon. (eb).