Jakarta.Infosat⁸elitnews.com Di Indonesia, urusan potong memotong uang bantuan sosial terkesan lumrah. Untuk uang kresek lah, untuk administrasi lah, untuk perbaikan mobil ambulans, dan lain sebagainya. Lama kelamaan Indonesia bisa disebut sebagai “Negeri 1001 potongan”. Apa-apa ada potongannya. Mirisnya, ini adalah potongan uang bantuan untuk rakyat kecil.
Di Lampung, beberapa bulan lalu beredar dugaan adanya pungli yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oknum tersebut diduga meminta uang kepada guru honor yang menerima program Kartu Pendidik Berjaya.
Para guru honor tersebut menerima uang Rp 1,2 juta untuk enam bulan. Menurut salah satu media di Lampung, pungli tersebut senilai Rp 75 ribu untuk tiap guru. Namun akhirnya, pemotongan tidak berlanjut karena ramainya pemberitaan media massa.
Aksi memotong dana bantuan sosial yang paling menghebohkan di tahun ini adalah dilakukan oleh Menteri Sosial sebelumnya, Juliari P. Batubara. Walaupun potongan hanya sepuluh ribu rupiah per paket, tetapi jika diakumulasikan menjadi angka yang fantastis, hingga puluhan miliar rupiah.
Menteri Sosial yang baru, yaitu Tri Rismaharini pada bulan lalu melakukan inspeksi mendadak ke Pekalongan dan Tangerang. Ia menemukan adanya pemotongan dana bantuan oleh oknum tertentu. Dengan marah, dia berucap bahwa “setiap penerima bantuan harus mendapatkan utuh, tidak boleh ada pemotongan sekecil apapun.” Ia juga berjanji akan menindak oknum-oknum tersebut.
Lagi-lagi, rakyat miskin menjadi korban. Dari oknum tingkat bawah sampai sekelas menteri pun tega “menyunat” hak rakyat kecil. Mirisnya, yang dirugikan itu masyarakat kecil dan yang diuntungkan para pejabat. Sudah dapat tidak seberapa, masih dipotong pula. Itulah ironi yang sering kita jumpai di negeri ini.
Ada beberapa pertanyaan yang terlintas terkait hal tersebut. Mengapanya ada oknum-oknum yang tega memotong bansos di saat pandemi seperti ini? Rakyat kecil yang sedang mengalami masalah ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk sekadar bertahan hidup, malah dipotong. Apakah ini sudah menjadi tradisi? Apakah para pejabat menganggap dirinya berkuasa dan “berjasa”, sehingga merasa punya hak untuk mendapatkan bagian dari bansos tersebut?
Tujuan pemberian bantuan untuk meringankan ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Di tengah pandemi, banyak warga yang kehilangan pekerjaan, atau usahanya macet. Mereka membutuhkan dukungan untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan kepada rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi.
Pemerintah mengeluarkan banyak jenis bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ada beberapa jenis kategori atau jenis bantuan, seperti bantuan uang tunai dalam berbagai jenis , sembako, listrik gratis bagi kategori tertentu, dan kartu prakerja (pelatihan dan insentif). Dengan bantuan tersebut masyarakat penerima bantuan dapat bertahan di tengah pandemi. Bantuan uang tunai dan sembako adalah dua jenis bantuan yang sering dipotong oknum-oknum pejabat.
Memotong dana yang diberikan pemerintah sepertinya sudah menjadi tradisi. Dari pejabat setingkat menteri hingga ke pejabat tingkat desa atau RT/RW. Di Jakarta misalnya, pada Maret 2021 seorang Ketua RT “menyunat” uang bansos dengan alasan untuk “uang jalan”. Para korbannya adalah para penerima bantuan, yaitu rakyat kecil. Kita akan melihat mengapa kasus seperti ini terus berulang.
Pihak yang “memotong” adalah orang yang “berkuasa”. Mereka diberikan tanggung jawab dalam penyaluran bantuan. Yang mungkin berpikir bahwa merekalah yang memungkinkan seseorang menerima bantuan atau tidak. Kemudian, mereka juga berpikir bahwa mereka sudah bekerja keras, mengusahakan orang-orang miskin menerima bantuan “cuma-cuma” dari pemerintah. Jadi jika rakyat kecil tersebut menerima bantuan, sudah selayaknya para oknum pejabat tersebut “kecipratan”.
Karena merasa berkuasa, mereka jadi merasa “di atas angin”. Karena itu, mereka berpikir bahwa kecil kemungkinan para penerima bantuan itu akan melapor jika dipotong. Apalagi, mereka bisa saja mengancam, “tidak memberikan bantuan lagi di kemudian hari jika si penerima bansos macam-macam.” Ancaman itu menjadi senjata yang cukup ampuh dari para pejabat korup tersebut.
Di pihak lain, si penerima yang adalah orang kecil. Mereka terbatas pengetahuan dan keberaniannya untuk melawan. Mereka tidak tahu harus melapor ke mana, ataupun kalau mengetahuinya mereka takut melakukannya.
Selain itu, jika ketahuan melapor, mereka takut tidak menerima bansos lagi. Contohnya, seorang penerima bansos yang diminta oleh Bu Risma menyebutkan nama pemotong bansosnya. Ia tidak bersedia karena takut tidak akan menerima bansos lagi. Para penerima bansos tidak mau mempersulit diri sendiri; tidak apa-apa dipotong asalkan masih dapat bansos. Apalagi di masa pandemi ini mereka sangat membutuhkannya, dan belum ada pendapatan lain. Kehilangan bansos sangat menakutkan bagi mereka.
Hal-hal di atas menjadi hal yang semakin membuat para pemotong leluasa melakukan pemotongan. Mereka tahu titik lemah dari si penerima bansos. Orang-orang kecil itu tidak akan macam-macam karena posisi mereka yang lemah. Mereka lebih takut tidak menerima bantuan, daripada sekadar dipotong bantuannya.
Tradisi ini harus terus menerus dikikis habis. Pemerintah harus merancang sistem penyaluran yang lebih ketat dan minim penyelewengan. Kemudian, pengawasan dilakukan secara terus menerus, dan dapat melibatkan pihak ketiga yang kredibel untuk memantau penyaluran bansos tepat sasaran. Terakhir, sanksi tegas dan memberi efek jera terhadap para penyeleweng diterapkan tanpa pandang bulu.
Selain tidak pandang bulu, hukuman untuk para koruptor harus memberikan efek jera. Salah satu sebab korupsi di Indonesia tidak menyusut disebabkan oleh hukuman yang terlalu ringan untuk koruptor.
Di pihak masyarakat, mereka perlu didik dan didampingi untuk mampu dan berani melapor jika ada tindakan penyelewengan. Hal ini tidak hanya berlaku pada korban, tetapi juga masyarakat umum untuk berani melapor jika ada penyelewengan.
Pemerintah dapat melibatkan para LSM yang kredibel untuk mendampingi mereka. Merajalelanya korupsi, salah satu sebabnya, karena ketidakmampuan dan keberanian dari masyarakat melaporkan kasus korupsi.
Mengikis atau menghapus “tradisi” memotong uang bansos akan lebih baik dan cepat jika menggarap dua sisi sekaligus. Pemerintah harus serius untuk menciptakan sistem dan mempekerjakan orang-orang yang jujur dan bersih. Selain itu, rakyat perlu diperkuat untuk berani melawan ketidakadilan berupa pemotongan dana bansos.
Kita membutuhkan sistem yang baik, pejabat yang jujur, dan sikap berani warga. Jika hal-hal tersebut terpenuhi, suatu hari nanti, kita akan asing mendengar pemotongan dana bansos oleh oknum-oknum rakus. Bahkan, suatu hari kita akan merasa jijik dengan suatu perilaku yang korup. Binpes.