Batam.InfosatelitnewsAudOvumnews.com–Komprensi pres di Polresta Barelang Jumat 17/10/.wib om– 10.00 Wib. Polsek Sagulung yang dipimpin oleh ,Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., di oleh “Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, SIK dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian (penangkapan Laporan Polisi : Waktu dan Tempat Kejadian : 1. Pada hari Rabu tanggal 30 september 2020 sekira pukul 05.27 wib 2. kamis tanggal 03 september 2020 jam 17.55 wib.Curanmor) yang di lakukan oleh Tersangka An. Sadam Silverter Dkk Bertempat di Mako Polresta Barelang.
Dengan Dasar
Identitas Tersangka :
- Sadam Silvester
- Ari Panjaitan Alias Acil
- Hari Susanto
Korban :
- Fiqie Evia Rahman
- Ray Teofilus Sitepu
Barang bukti yang di amankan
Barang Bukti Sepeda Motor Sebanyak 40 (Empat Puluh) Unit , sebagai berikut :
– 10 (Sepuluh) Unit Sepeda Motor Honda Beat
– 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor Mio Sporty
– 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex
– 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja
– 7 (Tujuh) Unit Sepeda Motor Satria Fu
– 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Scoopy
– 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor Vario
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vega R
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vixion
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Bison
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jupiter Max
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Shogun
– 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Smash
Sarana yang digunakan :
– 1 (satu) Unit Kunci 8 (Delapan) Goyang
– 1 (Satu) Buah Mata Kunci Besi yang sudah di runcingkan
Kronologis Kejadian :
Rabu, 30 September 2020 Pukul 05.27 Wib, Pada saat Pelapor sedang tidur di Hotel S Kostel Kawasan Center Park Kec. Sagulung Kota Batam. Kemudian Pelapor dibangunkan oleh temannya Sdr. Riski yang mengatakan bahwa sepeda motor milik Pelapor yang di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi.
Mendengar hal tersebut kemudian Pelapor langsung menuju keparkiran dan Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, No Kendaraan MH4KR15NCKP19159 Dan Nomor Mesin KR150LEP93944 Milik Pelapor tersebut yang sebelumnya di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi dan atas kejadian tersebut , Pelapor mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kronologis Penangkapan :
Menindak lanjuti adanya Laporan Polisi tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di Hotel tersebut dan Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib,
Unit Opsnal Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mendapat informasi bahwa yang menjadi pelaku dari curanmor tersebut yang diketahui bernama Sdr. Sdam Silvester berada di sebuah Kos Kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kec. Bengkong Kota Batam.
Kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dari tangan pelaku tersebut di amankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Milik Korban, 1 (Satu) Unit Kunci 8 (Delapan) Goyang Dan 1(Satu) Buah Mata Besi Yang Sudah Di Runcingkan,
Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian setelah di lakukan interogasi terhadap Pelaku Sdr. Sadam Silvester tersebut di dapat keterangan bahwa Pelaku Sdr. Sadam Silverster melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban di lakukan bersama 2 (dua) orang teman pelaku, kemudian setelah di lakukan pengembangan sekira pukul 18.00 wib,
Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang S.Sos berhasil menangkap pelaku Sdr. Ari Panjaitan Alias Acil Dan Sdr. Hari Susanto Di Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam,
Kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut , kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Unit , selanjutnya Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna di proses lebih lanjut.
Pasal Yang Di Langgar Adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK” membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor ) dan membenarkan saat ini yang saat ini sudah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan Sepeda Motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung Ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia. (kasubbag Humas Polresta Barelang. Tim